PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 12
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pelaksanaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria Penyuluh Swadaya; b. tata cara pengusulan dana; c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal; d. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan e. tata cara pengusulan, penyuluhan, dan pengawasan.
