PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 49
BAB 14 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian:
- information required seed;
- proposal penelitian; dan
- rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKHPRG) bagi produk rekayasa genetik. b. untuk pengeluaran sumber daya genetik tanaman untuk penelitian:
- proposal penelitian; dan
- Material Transfer Agreement. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik tanaman diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
