PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 39
BAB 12 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan melalui tahapan:
a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman.
