PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 28
BAB 6 — IZIN USAHA HORTIKULTURA
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha budi daya hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; b. keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. pernyataan akan melakukan kemitraan; dan d. Hak Guna Usaha. (2) Izin Usaha hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
