PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan dan layanan Perizinan Berusaha di sektor pertanian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui OSS. (2) Permohonan melalui OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memperoleh NIB.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui Pendaftaran. (4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
