PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 111
BAB 31 — PENDAFTARAN PUPUK
(1) Permohonan pendaftaran pupuk dilakukan oleh perusahaan. (2) Pendaftaran pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pendaftaran: a. pupuk an organik; dan b. pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.
(3) Pendaftaran pupuk diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan pendaftaran pupuk.
