PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
Menteri dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
