Pasal 38
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH
(1) Izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dicabut, apabila pemegang izin: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin pengeluaran; c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang perkarantinaan. (2) Pencabutan izin pengeluaran benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberikan peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. (3) Pencabutan izin pengeluaran benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan segera tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. (4) Pencabutan Izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan formulir IK - 04 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
