PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 36
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH
Pemegang izin harus telah selesai mengeluarkan seluruh benih melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam izin pengeluaran.
