PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH
Menteri dalam memberikan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
