Pasal 25
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicabut, apabila: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin pemasukan; c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan. (2) Pencabutan izin pemasukan benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberikan peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(3) Pencabutan izin pemasukan benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan segera tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. (4) Pencabutan Izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan formulir IM - 04 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
