PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Keadaan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam hal jabatan struktural tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikarenakan Pejabat pensiun, meninggal dunia, perpindahan, diberhentikan dalam jabatan, tugas keluar negeri dan penugasan lainnya dengan waktu melebihi 6 (enam) bulan, serta cuti di luar tanggungan negara.
