PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT...
Pasal 8
(1) Rencana kerja tahunan dan laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditembuskan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. (2) Rencana kerja tahunan dan laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditembuskan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
