PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT...
Pasal 4
Penetapan keanggotaa Unit Respon Cepat PHMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut: a. penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Pusat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; b. penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c. penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
