Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-pp-200-3-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas oleh Pemerintah
regulation_id: "PERMEN_03-permentan-pp-200-3-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-pp-200-3-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas oleh Pemerintah" year: "2017" number: "03-permentan-pp-200-3-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-03-permentan-pp-200-3-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permentan/2017/03-permentan-pp-200-3-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permentan-no-03-permentan-pp-200-3-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-pp-200-3-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas oleh Pemerintah
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-03-permentan-pp-200-3-2017-2017
Pasal I
Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2039) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan: a. Nomor 05/Permentan/ PP.200/2/2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 234); b. Nomor 45/Permentan/ PP.200/9/2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1408); diubah sebagai berikut:
- huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah; dan
- huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua
Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017, dan mulai tanggal 28 Agustus 2017 diberlakukan kembali Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 dan Peraturan Menteri Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 45/Permentan/PP.200/ 9/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/ 12/2015.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017
MENTERI PERTANIAN
SELAKU KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
SELAKU KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN NOMOR 03/PERMENTAN/PP.200/3/2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN SELAKU KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN NOMOR 71/PERMENTAN/ PP.200/12/2015 TENTANG PEDOMAN HARGA PEMBELIAN GABAH DAN BERAS DI LUAR KUALITAS OLEH PEMERINTAH
A. PEDOMAN HARGA PEMBELIAN GABAH DI LUAR KUALITAS OLEH PEMERINTAH DI PENGGILINGAN
No. Kualitas Kriteria (%) Harga (Rp/Kg) kadar Air Kadar Hampa 1 Gabah Kering Giling (GKG) Maks 14 Maks 3 4.600 2 Gabah Kering Simpan 15-18 Maks 6 4.150 3 Gabah Kering Panen (GKP) 19-25 7-10 3.750 4 Gabah Di luar Kualitas 26-30 11-15 3.700
B. PEDOMAN HARGA PEMBELIAN BERAS DI LUAR KUALITAS DI GUDANG BULOG
No. Kualitas mutu Kriteria (presentase) Harga (Rp/Kg) Derajat Sosoh (min) Kadar air (Maks) Butir Patah (Maks) Butir Menir (maks) 1 Premium plus I 100 14 10 1 8.845,00 2 Premium plus II 100 14 15 1 8.835,00 3 Premium plus III 100 14 20 1 8.590,00 4 Premium I 95 14 10 2 7.700,00 5 Premium II 95 14 15 2 7.500,00 6 Kualitas rendah 95 14 25 2 7.150,00
MENTERI PERTANIAN
SELAKU KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN,
ttd.
AMRAN SULAIMAN
