PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Produk hortikultura yang dapat diberikan RIPH seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Produk hortikultura untuk pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi keamanan pangan yang diatur dengan Peraturan tersendiri.
