PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan dan tata cara memperoleh RIPH; b. kewajiban pemegang RIPH; c. pengawasan; dan d. ketentuan sanksi.
