PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah...
Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
Pengawasan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
