PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah...
Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian, direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian melakukan: a. fasilitasi Kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi dan kabupaten/kota; b. koordinasi dengan Dinas Daerah dan/atau Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian dalam pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Kegiatan; dan c. penyusunan laporan pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah dari pelaksanaan Kegiatan dan anggaran.
