Pasal 31
BAB 4 — PETUNJUK TEKNIS DAN SOSIALISASI BANTUAN PEMERINTAH
(1) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian sesuai dengan kegiatan Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. kriteria/indikator penilaian Bantuan Pemerintah; f. bentuk Bantuan Pemerintah; g. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; h. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; i. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; j. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; k. ketentuan perpajakan; dan l. sanksi. (3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan sistematika petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
