Pasal 97
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Pestisida menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pestisida.
