Pasal 89
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Pascapanen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pascapanen.
