Pasal 85
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Prapanen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan kelembagaan alat dan mesin pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan kelembagaan alat dan mesin pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan kelembagaan alat dan mesin pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan kelembagaan alat dan mesin pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan
kelembagaan alat dan mesin pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Prapanen.
