Pasal 78
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
