PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 76
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.
