PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 72
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
