Pasal 57
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian.
