Pasal 53
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang lahan dan irigasi pertanian; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi pertanian; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
