PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi dan layanan informasi di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan urusan keprotokolan.
