PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pertanian.
