PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 316
BAB 20 — TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
