PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 309
BAB 17 — PUSAT SOSIAL EKONOMI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, persuratan, kearsipan, urusan tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
