PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 305
BAB 17 — PUSAT SOSIAL EKONOMI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN
(1) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian merupakan unsur pendukung Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
