PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 293
BAB 14 — STAF AHLI
Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian; b. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; c. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi.
