Pasal 285
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Pusat Pelatihan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan, program dan kerja sama di bidang pelatihan pertanian;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pelatihan pertanian; c. pelaksanaan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur dan sumber daya manusia non aparatur pertanian; d. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian; e. pelaksanaan peningkatan kapasitas ketenagaan pelatihan pertanian; f. penyusunan standar kompetensi kerja sumber daya manusia pertanian; g. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pelatihan pertanian; h. penyusunan dan pengembangan standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelatihan pertanian; j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan pertanian; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Pelatihan Pertanian.
