Pasal 281
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Pusat Pendidikan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan, program dan kerja sama di bidang pendidikan pertanian; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan pertanian; c. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan pertanian; d. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pendidikan pertanian; e. pelaksanaan peningkatan kapasitas ketenagaan pendidikan pertanian; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan pertanian; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan pertanian; h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan pertanian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Pendidikan Pertanian.
