PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
