Pasal 270
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; f. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
