Pasal 261
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian perkebunan; b. pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian perkebunan; c. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang perkebunan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan
modernisasi pertanian perkebunan, serta perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang perkebunan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan.
