PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 232
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
kebijakan teknis pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
