PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 222
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
