Pasal 213
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan.
