PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan evaluasi peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian; c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan naskah perjanjian, serta pemberian pertimbangan dan litigasi hukum; d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
