Pasal 209
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
