PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 207
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Kesehatan Hewan.
