Pasal 197
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.
