PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 195
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
