Pasal 190
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
