PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 182
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Direktorat Pelindungan Perkebunan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
