Pasal 173
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma.
